Home ham Ketika HAM menjadi ukuran kehadiran Negara

Ketika HAM menjadi ukuran kehadiran Negara

Jaminan HAM tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi.

118
0
SHARE
Ketika HAM menjadi ukuran kehadiran Negara

Harmoni Indonesia -  Hak Asasi Manusia (HAM) sering kali berhenti sebagai norma yang tertulis dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Persoalan yang jauh lebih kompleks muncul ketika norma tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik dan diwujudkan dalam kehidupan nyata masyarakat. Persoalan itulah yang menjadi perhatian utama Dr. Sapta Baralaska Utama Siagian, M.Th. dalam buku terbarunya berjudul Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara di Indonesia: Berdasarkan Perspektif Konstitusi, Kebijakan Publik, dan Implementasi HAM. Gagasan utama buku ini berangkat dari sebuah persoalan mendasar: adanya jarak antara idealitas konstitusional dan realitas implementasi HAM. Indonesia telah memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui UUD NRI Tahun 1945, khususnya Bab XA tentang HAM, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan terhadap hak warga negara. Namun, dalam praktiknya, perlindungan HAM masih menghadapi berbagai persoalan. Buku ini menempatkan negara sebagai duty bearer, atau pemangku kewajiban utama, yang memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warga negara. Kerangka tersebut menjadi salah satu benang merah penting dalam keseluruhan pembahasan buku ini. Salah satu aspek menarik dari buku ini adalah upaya menghubungkan HAM dengan Pancasila dan ketahanan nasional.Penulis menolak cara pandang yang mempertentangkan perlindungan HAM dengan kepentingan stabilitas dan keamanan nasional. Sebaliknya, buku ini menawarkan argumentasi bahwa penghormatan terhadap hak warga negara justru dapat memperkuat kepercayaan publik, kohesi sosial, serta ketahanan nasional. Dalam konteks Indonesia, HAM diletakkan dalam kerangka nilai Pancasila, terutama penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, kehidupan bersama, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Buku ini juga berusaha keluar dari pola buku HAM yang semata-mata menjelaskan teori dan norma hukum.
Pembahasannya mencakup 12 bab, mulai dari pengantar HAM, landasan filosofis dan konstitusional, posisi Indonesia dalam komunitas internasional, tanggung jawab negara, penegakan HAM, hak sipil-politik, hak ekonomi-sosial-budaya, HAM dan kebijakan publik, pendidikan HAM, berbagai tantangan penegakan HAM, hubungan HAM dengan kepemimpinan dan ketahanan nasional, hingga masa depan HAM Indonesia. Pada akhirnya, buku ini menyampaikan pesan yang cukup jelas: jaminan HAM tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi. Hak konstitusional harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang baik, kebijakan publik yang berperspektif HAM, aparat yang menghormati hukum dan martabat manusia, serta mekanisme pengawasan dan pemulihan yang efektif. Dengan demikian, ukuran keberhasilan penegakan HAM bukan hanya dapat dilihat dari banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan perlindungan, keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabatnya. (spt)